Selama ini orang mengenal AL-Ghazali sebagai ahli tasawuf dan fiqh, yang mampu memadukan filsafat dengan kehidupan sosial, yang dapat mentransformasikan ide - ide luhur sufistik dan filsafat dalam masyarakat awam dan berfungsi dengan baik.
Perlindungan korban kejahatan dalam sistem hukum nasional tampaknya belum memperoleh perhatian serius. Hal ini terlihat dari masih sedikitnya aturan dalam perundang-undangan mengenai hak-hak korban kejahatan. Dalam beberapa perundang-undangan nasional, permasalahan perlindungan korban kejahatan memang sudah diatur namun sifatnya masih parsial dan tidak berlaku secara umum untuk semua korban kejā¦