Dilengkapi dengan peraturan pemerintahan Republik Indonesia tentang :rnAngkutan jalan,Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan,Prasana Dan Lalu Lintas Jalan,Kendaraan dan Pengemudi,tilang Gaya Baru.
Membangun bangsa melalui pengakuan,penghargaan, dan perlindungan kreatifitas/kekayaan intelektual.