Kalaulah dengan buku himpunan proses pembahasan RUU Hukum Acara Pidana merupakan usaha pertama dibidang penerbitan dari departemen hukum untk masyarakat dari majelis ilmiyah muslim.
Hukum pajak merupakan lapangan hukum yang (TERUTAMA) di Negara kita masih sanagt IMPOPULAIR. Bukan hanya untuk khalayak ramai, melainkan sayang sekali pula bagi kebanyakan cerdik pandai, lapangan ini hingga kini masih merupakan ''terra incognita''.
Penulisan buku Pengantar Hukum Administrasi Indonesia merupakan proyek kerja sama indonesia-Belanda. Kerjasama hukum antara indonesia belanda ditangani secara intensif oleh perguruan tinggi perguruan tinggi di indonesia dan dibelanda sejak tahun 1986.
Setelah melalui jalan yang cukup panajng dan waktu yang cukup lama, buku ini akhirnya dapat terbit.
(1) Penerbitan-ulang buku I: Umum dan Buku II: Nasional dari Seri "HUKUM LINGKUNGAN" ( dalam asas dan sistem serta perkembangan nasional & internasional) pada akhir tahun 1984 ini, nyata sekali telah mempercepat rencana waktunya semula dengan satu tahun terlebih dahulu.
Satu-satunya tambahan ada di dalam bab V yang menyangkut penelitian, khusunya perihal proses isolasi dan interaksi dari penegak hukum dan masyarakat.
Sedjarah Hukum Internasional masih selidiki orang dan hampir belum mendapat dalam hal susunanja serta batas-batas ruang lingkupnja.
Sejak cetakan yang mendahului cetakan ini telah lampau beberapa tahun. Selama masa itu banyak terjadi perubahan sehinggga isi buku ini perlu disesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terbaru.
Diantara ketiga kekuatan yang menentukan formasi sosial dewasa ini, yakni negara, pasar, dan masyarakat sipil, kelompok terakhirlah yang paling tidak memiliki kekuasaan, kemampuan dan kesempatan untuk secara strategis menyiapkan hari depan masyarakat menurut visi dan perspektif mereka.
Masalah pelayanan publik tidak pernah sepi dari percaturan berbagai kalangan, karena secara de facto pelayanan publik yng dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik masih jauh dari memuaskan. Aspek-aspek pokok pelayanan yang sering dikeluhkan adalah pelayanan yang berbelit-belit, menyita waktu lama, tidak responsif, minim empati, nepotis, dan kurang handal.