Penyusunan buku ini dengan memperlihatkan berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Undang-Undang No. 5 tahun 1960 yang membawa perubahan-perubahan terhadap berlakunya buku II KUH perdata, yaitu mencabut berlakunya ketentuan-ketentuan mengenai Hak-Hak kebendaan yang bertalian dengan tanah dari buku II KUH Perdata kecuali ketentuan-ketentuan mengenai Hipotik.
Hukum Perdata Internasional di nergara kita mengalami kemajuan yang passti ! Persoalan-persoalan yang di hadpai sehari-hari semakin bertambah. Hal ini disebabkan semakin menyempitbya dunia dengan adanya komunikasi moder yang memudahkan orang-orang dari luar negeri mengadakan hubungan dengan Warga Negara Indonesia hingga timbul berbagai hubungan hukum di idang perdata.
Seperti halnya Hukum Formil peradilan agama, hukum materilnya juga sampai saat ini masih belum terwujud dalam suatu kitab hukum. Agaknya sudah tiba waktunya untuk secara kongkret mengusahakan terwujudnya semacam kitab Undang-Undang Hukum Materil dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Peradilan Agama. rnKitab Undnag-Undang seperti itu disamping sebagai keharusan bagi suatu peradilan negara juga san…
Dengan adanya buku pengantar dalam satu jilid ini yang mengandung Teori-Teori Umum Hukum Perdata Internasional, kiranya juga akan terhindar keulitan bagi para mahasiswa untuk memperoleh secara komplit 8 buku seri Hukum Perdata International Indonesia yang menurut kenyatannya harus diterbitkan tidak kurang dari tiga penerbit.Kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional kami ucapakan terimakasih dan pe…
Dalam menyusun buku ini, penulis telah memadukan teori hukum acara perdata, dengan praktek pengadilan. masalah-masalah yang sering terjadi dalam praktek dan menimbulkan kesukaran, telah dikupas secara menyeluruh dan mendalam. dimana dirasakan kebutuhan nya, telah dikemukakan sekedar saran kepada pembuat undang-undang di Indonesia sehubungan dengan maksud pemerintah untuk menyusun kitab Undang-u…
Apa yang diberikan dalam buku ini adalah perpaduan dari teori dan praktek Pengadilan dan saya anggap buku ini tidak saja berguna bagi para mahasiswa hukum, tetapi juga bagi para praktisi. Terbitnya karangan ini saya sambut dengan gembira karena menambah literatur dalam bidang hukum acara perdata dan saya anjurkan buku ini untuk dipakai oleh para mahasiswa di Fakultas dan Perguruan Tinggi Hukum.
Dalam cetakan ini selain diadakan perbaikan atas beberapa istilah hak kewarganegaraan pasal 1 yang kami ganti dengan hak perdata dan istilah persetujuan dalam buku iii yang kami ganti dengan perjanjian yang lebih mantap