BUku ini memaparkan pasang surutnya kekuasaan presiden republik Indonesia periode berlakunya undang-undang dasar 1945 dan parameternya, baik periode pertama dari tanggal 18 Agustus 1945 sampai tanggal 27 Desember 1949, maupun periode kedua berlakunya undang-undang dasar yang sama, dari atnggal 15 Juli 1959 sampai sekarang.
Bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dihormati, dimajukan, dipenuhi, dilindungi dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.
Buku ini membahas secara komprehensif melalui pendekatan falsafah keterkaitan dan keharmonisan hubungan antara sains, khususnya ilmu ekonomi, etika atau moral, dan praksis kebijakan publik di Indonesia. Selain pembahasan teoritis dan paradigma pertumbuhan ekonomi serta preservasi sumber daya alam atau lingkungan hidup secara keseluruhan.
IKOPIN, sebagai pusat pengembangan ilmu dan teknologi serta amal ilmiah di bidang perkoperasian, mempunyai maksud untuk mencetak kader-kader penerus cita-cita koperasi yang akan mengantar rakyat Indonesia ke arah terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berlandaskan falsafah PANCASILA dan UUD 45.
Hukum lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup dengan emikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali memuat kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. penulis buku ini bukan hanya seorang akademisi, melainkan juga praktisi dalam bidang hukum selama bebrapa tahun, sehingga diharapkan buku ini da…
Sebagaimana biasanya dilakukan dalam lampiran pidato kenegaraan Presiden RI didepan DPR dalam rangka memperingati hari kemerdekaan 17 Agustus ,uraian mengenai langkah-langkah kebijaksaan,perkembangan,dan hasil-hasil pelaksanaan pembangunan pada tahun keempat Repelita IV (1987/88) ini juga akan dilihat dalam perbandingan nya dengan dicapai tahun-tahun sebelumnya
Dalam abad XX ini sangat jelas bahwa setiap bangsa dan negara di dunia,baik negara adikuasa maupun negara berkembang,tidak mungkin lagi berdiri sendiri,dengan kian menngkatnya kecenderungan dalam hubungan antar bangsa. Dalam ketergantungan ini lebih menonjol lagi sebagai akibat globalisasi yang semakin meluas pula.