Edisi ketiga dari buku yang berinti saduran dan kompilasi hasil karya ilmiah para sarjana yang kompetent ini disajikan sebagai pegangan serta landasan berpijak bagi para mahasiswa, untuk menggali secara mandiri materi yang harus mereka kuasai, baik melalui literatur yang dicantumkan di dalamnya, maupun dengan jalan observasi dan penghayatan langsung di bumi kenyataan sekarang.
Edisi ketiga dari buku yang berinti saduran dan kompilasi hasil karya ilmiah para sarjana yang kompetent ini disajikan sebagai pegangan serta landasan berpijak bagi para mahasiswa, untuk menggali secara mandiri materi yang harus meraka kuasai, baik melalui literatur yang dicantumkan di dalamnya, maupun dengan jalan observasi dan penghayatan langsung di bumi kenyataan sekarang
Antara manusia dan manusia, di mana pun mereka hidup di dunia, terdapat pertalian, kontak, perhubungan timbal balik. Waalau di mana pun juga, manusia tak dapat hidup seorang diri, dan karena itu harus hidup bersama dan memebentu suatu masyarakat.
Buku yang ditulis oleh Sdr. Soleman, S.H. ini, merupakan hasil usaha yang bersangkutan yang didalam mengisi kekosongan yang ada dalam bahan bacaan mengenai Hukum Adat Indonesia.
Maksud dari buku ini adalah sebagai penambah buku-buku pelajaran bagi mahasiswa-mahasiswa kita yang begitu kekurangan bahan bacaan, baik dalam bahasa kita sendiri, maupun dalam bahasa asing.
Buku pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia dicetak ulang dalam jumlah sangat terbatas guna memenuhi permintaan para pelanggan. Dalam penerbitannya cetak ulang kedua edisi IV ini mengalami perubahan perwajahan desain cover buku disertai pencantuman ISBN dan Barcode.
Dewasa ini buku-buku Hukum Adat yang ditulis dalam bahasa Indonesia masih sangat langka dalam arti belum sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan pengenmbangan ilmu hukum adat, penelitian hukum adat maupun pengajaran hukum adat. Di satu pihak hal itu disebabkan oleh karena langkanya penelitian yang pernah dilakukan secara luas. Di pihak lain perlu diakui, bahwa kalangan ilmuwan hukum (adat) kurung w…
Hukum adat atau hukum tidak tertulis didasarkan pada proses interaksi dalam masyarakat, berfungsi sebagai pola untuk mengorganisasikan serta memperlancar proses interaksi tersebut. Sebagai a system of stabilized interactional expectancies, hukum adat tetap berfungsi secara efektif dalam mengatur kehidupan masyarakat walaupun hukum tertulis dalam perkembangannya telah mengatur bagian terbesar da…