Salah satu masalah pokok yang hingga kini belum mendapat pengaturan yang tuntas adalah masalah tanah. oleh karena itu buku ini diterbitkan ditarik dari banyaknya keluhan yang terdengar di kalangan masyarakat yang terkena penggusuran tanah, apabila tanah yang menjadi hak.
Buku ini tidak bermaksud membahas keseluruhan masalah pembaharuan hukum pidana yang memperhatikan di atas. Namun, hanya sekadar melengkapi kajian masalah pembaharuan dan pengembangan hukum pidana yang telah penulis kemukakan dalam buku-buku terdahulu.
Karangan ini ditulis berdasarkan suatu perjanjian kerjasama anatara badan pembinaan hukum nasional departemen kehakiman dengan penulis yang dibuat di jakarta pada tanggal 16 juni 1977.
Semula buku ini disiapkan untuk menyambut HUT 72 Prof dr. H. Muhammad Tahir Azhary S.H namun karena sesuatu kendala anatara lain Prof. dr. H. Muhammad Tahir Azhary S.H memerlukan waktu yang cukup lama mengumpulkan tulisan sumbangan dari para sahabatnya maka buku ini baru dapat diterbitkan sekarang yaitu menjelang HUT 73 beliau. Penerbitnya menyampaikan ucapan selamat ulangtahun 73 ( 27 November…
Berdasarkan surat Penerbit ALUMNI ttgl. Bandung 19 Oktober 1973 saya bersama beberapa teman dari Departemen Hukum Tata-Negara Fakultas Hukum Universitas AIRLANGGA telah mengumpulkan bahan-bahan tambahan tidak saja dibidang pemerintahan dan otonomi daerah, melaikan dibidang yang lebih luas yang meliputi sub-bidang tersebut yakni bidang Hukum Tata Pemerintahan dan/atau Hukum Administrasi Negara.
Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga telah mengumpulkan bahan-bahan tambahan tidak saja dibidnag pemerintahan dan otonomi daerah, melainkan dibidnag yang lebih luas yang meliputi sub-bidang tersebut yakni bidnag Hukum Tata Pemerintahan dan/atau Hukum Administrasi Negara.
Buku ini sebagai salah satu Kontrinusi untuk dapat menjelaskan kebijakan pertanahan di Indoensia, khususnya di provinsi DKI Jakarta. Buku ini lebih menekankan kepada makna pengaturan kepemilikan dan pengadaan tanah selama kurun waktu zaman pemerintahan Hindia Belanda, Jepang dan setelah Indonesia merdeka. Buku ini dapat berguna para akademisi, peneliti , praktisi seperti Advokat Notaris Pengaca…
Ada suatu kecenderungan kuat untuk menanggap di siplin hukum sebagai suatu sistem ajaran tentang gejala hukum, yang , mencangkup ilmu kaedah