Perubahan Ketiga UUD RI 1945rnSetelah menelaah,dan mempertimbangkan dengan seksama dan sungguh-sungguh hal-ha yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat,bangsa dan negara,serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan pasal 37 UUD tahun 1945. MPR mengubah dan/atau menambah pasal 1 ayat (2) s/d Pasal 24C Ayat (1),(2),(3),(4),dan (5) dan (6)
Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dilangsungkan pada tanggal 1 sampai dengan 21 Oktober 1999 yang lalu merupakan Sidang Umum hasil pemilihan umum yang dipercepat sebagaimana ditetapkan dalam Sidang Istimewa MPR 1998 guna memenuhi tuntutan reformasi yang berlangsung dihampir seluruh Persada Nusantar. Pemilu itu sendiri diikuti oleh 48 partai politik, namun hanya 21 partai yan…
Tuntutan reformasi dan demokratisasi di segala bidang itu telah memaksa MPR melakukan persidangan secara maraton. Kalau pada sidang-sidang sebelumnya ada waktu yang sangat longgar bagi Badan Pekerja mempersiapkan bahan-bahan Sidang Umum kali ini tidak demikian. dengan waktu yang relatip singkat, selama 8 hari Badan pekerja melakukan rapat-rapat yang sangat padat dan ketat untuk mempersiapkan ba…
Pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 2002 telah dihasilkan enam Ketetapan dan terutama perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Semua Ketetapan dan perubahan Keempat UUD 1945 itu terutama secara lengkap dalam buku kecil ini.
Dengan Petunjuk Tuhan Yang Maha Esa, sehubungan dengan pembuatan penyusun buku ini mengenai ekonomi bangsa Indonesia untuk melepas diri dari krisis diberbagai bidang.