Hukum Perdata Internasional di nergara kita mengalami kemajuan yang passti ! Persoalan-persoalan yang di hadpai sehari-hari semakin bertambah. Hal ini disebabkan semakin menyempitbya dunia dengan adanya komunikasi moder yang memudahkan orang-orang dari luar negeri mengadakan hubungan dengan Warga Negara Indonesia hingga timbul berbagai hubungan hukum di idang perdata.
Dengan adanya buku pengantar dalam satu jilid ini yang mengandung Teori-Teori Umum Hukum Perdata Internasional, kiranya juga akan terhindar keulitan bagi para mahasiswa untuk memperoleh secara komplit 8 buku seri Hukum Perdata International Indonesia yang menurut kenyatannya harus diterbitkan tidak kurang dari tiga penerbit.Kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional kami ucapakan terimakasih dan pe…
Buku tentang "Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia" yang terdiri dari 8 buku dan telah kami siapkan antara tahun 1960 dan 1968, ternyata terlalu mendetail dan sukar untuk dikuasai oleh para mahasiswa, karena luas bidang materinya yang dibahas.
Penyusunan buku ini dengan memperlihatkan berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Undang-Undang No. 5 tahun 1960 yang membawa perubahan-perubahan terhadap berlakunya buku II KUH perdata, yaitu mencabut berlakunya ketentuan-ketentuan mengenai Hak-Hak kebendaan yang bertalian dengan tanah dari buku II KUH Perdata kecuali ketentuan-ketentuan mengenai Hipotik.
Seperti halnya Hukum Formil peradilan agama, hukum materilnya juga sampai saat ini masih belum terwujud dalam suatu kitab hukum. Agaknya sudah tiba waktunya untuk secara kongkret mengusahakan terwujudnya semacam kitab Undang-Undang Hukum Materil dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Peradilan Agama. rnKitab Undnag-Undang seperti itu disamping sebagai keharusan bagi suatu peradilan negara juga san…