Bahasa Indonesia yang baik adalah bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan norma kemasyarakatan yang bgerlaku. Misalanya , pada situasi snatai dan akrab, hendaklah digunakan bahasa indonesia yang santai dan akrab yang tidak terlalu terikat oleh patokan. Pada situasi resmi, hendaklah digunakan bahasa Indonesian yang resmi, yang selalu memperhatikan norma bahasa.
Bahasa indonesia dari waktu ke waktu mengalami perkembangan yang cukup pesat terutama yang menyangkut perkembangan perbendaharaan kata. Hal ini disebabkan oleh terbukanya bahasa indonesia untuk menerima unsur atau kata-kata asing maupun daerah. Melihat perkembangan tersebut, penyusun ingin menyajikan perbendaharaan kata tersebut ke dalam bentuk buku yang kami beri judul pedoman umum pembentukan…
Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dilangsungkan pada tanggal 1 sampai dengan 21 Oktober 1999 yang lalu merupakan Sidang Umum hasil pemilihan umum yang dipercepat sebagaimana ditetapkan dalam Sidang Istimewa MPR 1998 guna memenuhi tuntutan reformasi yang berlangsung dihampir seluruh Persada Nusantar. Pemilu itu sendiri diikuti oleh 48 partai politik, namun hanya 21 partai yan…
Undnag-Undang KUP merupakan hukum pajak formal untuk menjalankan hukum pajak material bahkan harus diakui bahwa Undang - Undang KUP menjadi dasar Undang- Undang maupun Peraturan daerah tentang Pajak Daerah. Namun, tidak semua orang bisa memahami Undang-Undnag KUP dengan mudah karebna banyaknya peraturan pelaksananya. Buku ini menawarkan sebuah pendekatan yang disajikan dengan sebuah gambaran be…
Buku ini mengkaji secara detail penerepan prinsip secara umum, mulai dari zaman pendudukan Belanda, Jepang, berlakunya UUPA, hingga diterbitkannya peraturan presiden nomor 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden no 65 tahun 2006.
Buku ini akan membari pemahaman mendasar mengenai prinsip kedaulatan rakyat yang termuat dalam undang-undang dasar 1945 setelah dilakukan perubahan pada tahun 1999-2002. Dalam perubahan undang-undang dasar 1945 telah terjadi pergeseran dari supremasi MPR menjadi supremasi undang-undang dasar 1945.