Hukum pajak merupakan Lapangan hukum yang terutama di negara kita masih sangat impopulair. Bukan hanya untuk khalayak ramai, melainkan sayang sekali pula bagi kebanyakan cerdik pandai , lapangan ini hingga kini masih merupakan terra incognita. Keadaan semacam ini menyebabkan selalu dianaktirikannya fiskus beserta segenap aparaturnya dan bukan hanya dianaktirikan saja bahkan perkataan dibenci le…
Pajak pada dasarnya merupakan peralihan sebagian kekayaan dari masyarakat kepada negara yang dimungkinkan oleh undang-undang pajak. Peralihan kekayaan tersebut membuat pajak dipandang dari dua sisi yang berbeda. Bagi Masyarakat sering kali pahjak dianggap sebagai beban, mengingat setiap anggota masyarakat yang ememnuhi ketentuan perpajakan sebagai wajib pajak harus emmbayar pajak yang dieknakan…
Buku ini adalah satu rangkaian Seri hukum pajak Indoensia yang membahas tentang ketentuan Hukum Pajak Material. Pembahasan dalam buku ini meliputi objek Pajak; subjek pajak; dan wajib pajak; saat dan tempat pajak terutang , tahun pajak serta masa pajak dasar pengenaan pajak batas tidak kena pajak; tarif pajak dan cara penghitungan pajak; pengenaan pajak serta pengurangan pajak. Dengan membaca b…
Buku ini adalah salah satu rangkaian Seri Hukum Pajak Indeonsia, yang emmbahas tentang ketentuan Hukum Pajak Formal, yang mengatur tentang cara-cara mengimplementasikan Hukum Pajak Material menjadi suatukenyataan. Dalam buku ini dibahas cara- cara penyelenggaraan pemungutan pajak, antara lain mengenai penetapan suatu utang pajak, pengawasan oleh pemerintahan terhadap penyelenggaraannya, kewajib…
Pajak merupakan suatu hal yang mendasar dalam membiayai kegiatan pemrintahan dan pembangunan negara. Dengan demikian pajak sangat menentukan bagi kelangsungan eksistensi pembangunan untuk sekarang dan masa yang akan datang.
Hukum pajak merupakan lapangan hukum yang (TERUTAMA) di Negara kita masih sanagt IMPOPULAIR. Bukan hanya untuk khalayak ramai, melainkan sayang sekali pula bagi kebanyakan cerdik pandai, lapangan ini hingga kini masih merupakan ''terra incognita''.
Sejak cetakan yang mendahului cetakan ini telah lampau beberapa tahun. Selama masa itu banyak terjadi perubahan sehinggga isi buku ini perlu disesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terbaru.
Ada suatu kecenderungan kuat untuk menanggap di siplin hukum sebagai suatu sistem ajaran tentang gejala hukum, yang , mencangkup ilmu kaedah
Ada suatu kecenderungan kuat unuk menganggap disiplin hukum sebagai suatu sistem ajaran tentang gejala hukum, poltik hukum dan falsafat hukum. ilmu-ilmu hukum mencakup ilmu kaedah dan ilmu-ilmu kenyataan, yang anatara lain terdiri dari sosiologi hukum. Disertai ini bertujuan untuk menelaah kesadaran hukum dan kepauhan hukum dengan mempergunakan sosiologi hukum sebagia bagian dai ilmu-ilmu hukum…
Di dalam buku ini kami bahas perihal warisan menurut ketiga sistem hukum tersebut di atas secara ringkas dengan harapan dapat membantu para mahasiswa Fakultas Hukum, terutama yang mengambil Jurusan Perdata. Setiap penyampaian teori kami sertakan bermacam-macam kasus serta perhitungan warisan dan siapa ahli waris yang berhak pemahaman dari kasus perkasus para mahasiswa dan pemakai lainnya dapat …