Sesuai dengan salah satu usaha pelaksanaan pembangunan di bidang hukum, yaitu peningkatan kemampuan para penegak hukum, penulis berusaha menyusun tulisan sedemikian rupa, hingga secara mudah dapat dipelajari penerapan ketentuan-ketentuan pidana dalam KUHP Buku ll dalam suatu persoalan tertentu.
jilid 2 ini meliputi uraian sebagian dari kejahatan terhadap kepentingan negara dan kepentingan masyarakat, sedangkan kejahatan terhadap kepentingan perorangan telah diuraikan secara keseluaruhan dalam jilid 1.
Materi buku ini merupakan bahan course material atau bahan pelengkap bagi penunjang materi mata kuliah hukum pidana baik untuk keperluan teori maupun praktek.
Sidang Umum Majelis Prmusyawaratan Rakyat (MPR) yang dilangsungkan pada tanggal 1 sampai dengan 21 Oktober 1999 yang lalu merupakan Sidang Umum hasil pemilihan umum yang diperceat sebagaimana ditetapkan dalam Sidang Istimewa MPR 1998 guna memenuhi tuntutan reformasi yang berlangsung dihampir seluruh Prasada Nusantara. Pemilu itu sendiri diikuti oleh 48 partai politik, namun hanya 21 partai po…
Sidang Umum Majlesi Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dilangsungkan pada tanggal 1 sampai dengan 21 Oktober 1999 yang lalu merupakan Sidang Umum hasil pmilihan umum yang dipercepat sebagaimana ditetapkan dalam Sidang Istiewa MPR 1998 guna memenuhi tuntutan reformasi yang berlngsung dihampir seluruh Pesada Nusantara. Pemilu itu sendiri diiliti oleh 48 partai politik, namun hanya 21 parati yang b…
Sidang Umum Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) yang dilangsungkan pada tanggal 1 sampai dengan 21 Oktober 1999 yang lalu merupakan Sidang Umum hasil pemilihan umum yang dipercepat sebagaimaa ditetapkan dalam Sidang Istimewa MPR 1998 guna memenuhi tuntutan reformasi yang berlangsung dihampir seluruh Persada Nusantara. Pemilu itu sendiri diikuti oleh 48 partai politik, namun hanya 21 partai yang…
Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dilangsungkan pada tanggal 1 sampai dengan 21 Oktober 1999 yang lalu erupakan Sidang Umum hasil pemilihan umum yang dipercepat sebagaimana ditetapkan dalam Sidang Istimewa MPR 1998 guna memenuhi tuntutan reformasi yang berlangsung dihapir seluruh Pesada Nusantara. Pemilu tu sendiri diikuti oleh 48 partai politik, namun hanya 21 partai yang b…
Sidang Umum Majlelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dilangsungkan pada tanggal 1 sampai dengan 21 Oktober 1999 yang lalu merupakan Sidang Umum hasil pemilihan umum yang dipercepat sebagiamana ditetapkan dalam Sidang Istimewa MPR 1998 guna Persada Nusantara. Pemilu itu sendiri diikuti oleh 48 partai politik, namun hanya 21 yang berhasil menghantarkan wakilnya ke DPR. Kedua puluh satu partai …
Sidang Umum Majelis Permusyawratan Rakyat (MPR) yang di langsungkan pada tanggal 1 sampai dengan 21 Oktober 1999 yang lalu merupakan Sidang Umum hasil pemilihan umum yang dipercepat sebagaimana ditetapkan dalam Sidang Istimewa MPR 1998 guna memenuhi tuntunan reformasi yang berlangsung dihampir seluruh Persada Nusantara. Pemilu itu sendiri diikuti oleh 48 partai politi, namun hanya 21 partai pol…
Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dilangsungkan pada tanggal 1 sampai dengan 21 Oktober 1999 yang lalu merupakan Sidang Umum hasil pemilihan umum yang dipercepat sebagiamana ditetapkan dalam Sidang Istimewa MPR 1998 guna memnuhi urutan reformasi yang berlangsung dihampiri seluruh Perdsada Nusantara Pemilu itu sendiri diikuti oleh 48 partai politik, namun hanya 21 parati yag …