Buku komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria ini telah dipergunakan semenjak tahun 1976 dengan materi dan metode seperti yang tertera pada cetakan terakhir cetakan keempat. Buku komentar UUPA in akan lebih dapat dipahami lagi, jika di samping itu dipelajari khusus untuk Landerform dari buku-buku yang sudah diterbitkan yaitu Landerform Indonesia suatu perbandingan.
Memiliki buku ini dapat memahami materi-materi UUPA sehingga dengan demikian terkuasailah separoh dari pelbagai masalah yang menyelimuti persoalan tanah yang dihadapi para praktisis maupun mereka yang ingin mempelajari UUPA.
Buku ini merupakan pembahasan undang-undang pokok agraria yang mulai berlaku pada tanggal 24 september 1960. Undang-undang yang merupakan sendi pokok perundnang-undnagan agraria nasional ini pada waktu sekarang berada ditengah-tengah perhatian khalayak ramai,
Usaha pencapaian tujuan dari organisasi memerlukan koordinasi kerja terhadap beberapa fungsi ini di laksanakan oleh masnusia; pengurusan terhadap diri manusia atau tenaga kerja itu menimbulkan Administrasi Personalia. Administrasi Kepegawaian di pelajari oleh ilmu Administrasi Kepegawaian.
Seperti halnya Hukum Formil peradilan agama, hukum materilnya juga sampai saat ini masih belum terwujud dalam suatu kitab hukum. Agaknya sudah tiba waktunya untuk secara kongkret mengusahakan terwujudnya semacam kitab Undang-Undang Hukum Materil dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Peradilan Agama. rnKitab Undnag-Undang seperti itu disamping sebagai keharusan bagi suatu peradilan negara juga san…