BUkuBerjudul Legal Standing Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Beperkara di Mahkamah Konstitusi ini merupakan sumbangan pemikiran akademis yang mungkin dapat membantu masyarakat, hakim, dan pembaca awam untuk dapat mengidentifikasi keberadaan adat tertentu dari perspektif pemahaman yuridis.
Buku ini pada dasarnya mengemukakan sebuah ide usulan politik hukum yang didasarkan pada penelitian sebelumnya, yang sangat mungkin masih banyak kekurangan. Untuk itu pembaca diharapkan dapat membandingklan dengan hasil penelitian lain yang mungkin juga ada dalam rangka mengusulkan politik hukum yang tepat diberlakukan untuk mengatur masyarakat plural nilai. Dibalik semua ini, penul;is mempunya…
Buku Hukum Dalam masyarakat ditulis dengan tujuan membantu para ahli hukum maupun para ahli ilmu sosial yang meminati ihwal bekerjanya hukum dalam masyarakat, untuk mengetahui bahwa sempurnanya fungsi hukum tidaklah berhenti sejak saat selesai terbentuk dan saat diundangkannya sebagai hukum undang-undang. Dengan membaca dan mempelajari apa yang dijelaskan dalam buku ini, para peminat akan dapat…
Adalah karya terbaru dari pengarang buku-buku terkenal dan standar; SOSIOLOGI suatu pengantar dan pokok-pokok SOSIOLOGI HUKUM yang pada kesempatan ini secara bersama-sama dengan rekannya Mustafa Abdullah mengetengahkan SOSIOLOGI HUKUM, teoritas- akademis sebagai perangkat analisa didalam mendekati serba masalah-masalah huku.
Buku yang ditulis oleh Sdr. Soleman, S.H. ini, merupakan hasil usaha yang bersangkutan yang didalam mengisi kekosongan yang ada dalam bahan bacaan mengenai Hukum Adat Indonesia.
Maksud dari buku ini adalah sebagai penambah buku-buku pelajaran bagi mahasiswa-mahasiswa kita yang begitu kekurangan bahan bacaan, baik dalam bahasa kita sendiri, maupun dalam bahasa asing.
Dewasa ini buku-buku Hukum Adat yang ditulis dalam bahasa Indonesia masih sangat langka dalam arti belum sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan pengenmbangan ilmu hukum adat, penelitian hukum adat maupun pengajaran hukum adat. Di satu pihak hal itu disebabkan oleh karena langkanya penelitian yang pernah dilakukan secara luas. Di pihak lain perlu diakui, bahwa kalangan ilmuwan hukum (adat) kurung w…
Hukum adat atau hukum tidak tertulis didasarkan pada proses interaksi dalam masyarakat, berfungsi sebagai pola untuk mengorganisasikan serta memperlancar proses interaksi tersebut. Sebagai a system of stabilized interactional expectancies, hukum adat tetap berfungsi secara efektif dalam mengatur kehidupan masyarakat walaupun hukum tertulis dalam perkembangannya telah mengatur bagian terbesar da…