Muhammad ridhwan indra SH. diliahirkan pada tanggal 24 juli 1957 di jakarta dan menyelesaikan studinya difakultas hukum universitas indonesia jurusan hukum tata negara.
Budaya umat manusia berkembang terus tanpa henti-hentinya. Pada abad ke-20 ini perkembangan akal budaya menuntut supaya setiap manusia dalam masyarakat diakui sebagai subyek hukum yang berkepribadian. Dan wewenang mempunyai hak dan kewajiban hukum. sehingga dapat dikatakan bahwa dewasa ini yang menjadi subyek hukum adalah manusia dan badan hukum. Ada teori yang cenderung meniadakan badan hukum …
Dalam buku ini kami muat pula hal-hal yang terjadi sebelum, sekitar dan sesudah Dekrit 5 Juli 1959 itu, yakni mengenai bahan-bahan yang pada kami dan yang kami anggap perlu.