KUHAP merupakan bagian dari hukum pidana, mencakup seluruh prosedur acara pidana, yaitu mulai dari proses tingkat penyelidikan dan penyidikan, pra penuntutan dan penuntutan sampai pemeriksaan di pengadilan dan pelaksanaan putusan hakim (eksekusi), juga mengatur tentang upaya banding, kasasi dan peninjauan kembali.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Hubungan Kerja Kepmen No.KEP. 48/MEN/VI/2004 ttg Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama Kepmen No. KEP. 100/MEN/VI/2004 ttg Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Kepmen No. KEP.232/MEN/2003 ttg Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah