Buku ini merupakan kelanjutan dari buku Hukum Waris Adat karangan penulis yang sudah terbit dan beberapa kali dicetak ulang. buku ini menguraikan tentang hukum waris yang bersumber dari perundangan sebagaimana diatur dalam KUH. Perdata/BW, dari hukum adat dan Hukum agama islam-hindu yang berlaku di indonesia.
Buku ini menguraikan tentang konsep - konsep hukum masyarakat sederhana, pembahasan ciri-ciri hukum serat kasus-kasus perselisihan pada masyarakat sederhana di luar Indonesia.
Buku ini disusun untuk sekedar memberikan gambaran tentang hukum perkawinan adat sebagai bagian dari mata pelajaran hukum adat yang dipelajari pada Fakultas Hukum.
Dengan selesainya buku Hukum Waris Adat ini tidak berarti bahwa ilmu pengetahuan tentang Hukum Waris Adat dari seluruh wilayah nusantara telah rampung lengkap dapat diuraikan didalamnya.
Uraian didalam buku ini hanya bersifat pengantar bagi mereka yang baru mempelajari hukum adat.