Pada bab Terakhir , penulis mencoba mencatat praktek - praktek yang mungkin oleh sebagian orang dapat diterima sebagai konvensi dalam lingkup sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang berjalan sekarang . Selain itu dicacat pula hal-hal yang kalau seandainya dipraktekkan mungkin berkembang menjadi konvensi . Semuanya sekedar catatan. Apa pada kebutuhan untuk memantapkan sistem ketatanegaraan…
Pembangunan hukum nasional dalam Orde Baru, telah mingkatkan minat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Di dalam buku ini juga dibahas masalah pengumpulan Al-quran. mengumpulkan di masa Abubakar, Umar, dan di masa Usman. dalam menyusun ayat dan surat, ada ayat yang turun di mekah dimasukkan kepada surat Al-Madaniy dan sebaliknya. Ada pula ayat yang turun di medinah dimasukkan kepada suray Al-Makkiy. Mengapa surat itu diberi berpasal-pasal dan adanya huruf-huruf potong di kepala-kepala surat.