Pemberantasan tindak pidana terorisme selalu berbenturan dengan yurisdiksi kriminal satu negara. Akibatnya beberapa pelaku tindak pidana terorisme lolos dari jeratan hukum karena sistem hukum antar negara berbeda-beda. apabila dua atau lebih negara merasa berhak menerapkan yurisdiksi hukum nasionalnya tanpa adanya perjanjian ektradiksi, suatu negara dapat menolak eksekusi negara lain.
Pemberantasan tindak pidana terorisme selalu berbenturan dengan yuridiksi kriminal suatu negara. Akibatnya beberapa pelaku tindak pidana terorisme lolos dari jeratan hukum karena sistem hukum antar negara berbeda-beda. Apabila dua atau lebih negara mersa berhak menerapkan yuridiksi hukum nasionalnya tanpa adanya perjanjian ektradisi, suatu negara dapat menolak eksekusi negara lain.