Dalam UUD 1945 Tidak ditentukan secara tegas bagaimanakah pembentukan majelis permusyawaratan rakyat. Dari Pasal 5 pasal UUD tentang Majelis itu tidak ada satu pasalpun yang mengatur tentang pembentukan badan tertinggi dalam negara.
Untuk cetakan ketiga ini, penerbit perlu memberikan beberapa patah kata pengantar, berhubung penulis pada waktu cetak ulang ini dilakukan sedang melanjutkan studinya di Negeri Belanda.
Buku ini menguraikan tentang lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945. Beberapa hal yang dibicarakan mencakup: demokrasi dan demokrasi dan demokrasi pancasila tentang hal DPR, MPR, Jabatan presiden dan wakil presiden, DPA, BPK, dan MA.
Untuk edisi kedua buku Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945, disamping ada beberapa perbaikan kesalahan cetak, kami sempat memberi tambahan dua bab untuk melengkapi buku ini yaitu BAB V. Tentang Pemilu dan Referendum Dalam Sistem Ketatangeraan Indonesia dan Bab VI tentang Masalah-Masalah Ketatanegaraan.
Susunan dalam satu naskah dari UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama,perubahan kedua,perubahan ketiga dan perubahan keempat
Salah satu agenda Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2000 yang penting adalah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945.