Buku tentang "Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia" yang terdiri dari 8 buku dan telah kami siapkan antara tahun 1960 dan 1968, ternyata terlalu mendetail dan sukar untuk dikuasai oleh para mahasiswa, karena luas bidang materinya yang dibahas.
Hukum Perdata Internasional di nergara kita mengalami kemajuan yang passti ! Persoalan-persoalan yang di hadpai sehari-hari semakin bertambah. Hal ini disebabkan semakin menyempitbya dunia dengan adanya komunikasi moder yang memudahkan orang-orang dari luar negeri mengadakan hubungan dengan Warga Negara Indonesia hingga timbul berbagai hubungan hukum di idang perdata.
Dengan adanya buku pengantar dalam satu jilid ini yang mengandung Teori-Teori Umum Hukum Perdata Internasional, kiranya juga akan terhindar keulitan bagi para mahasiswa untuk memperoleh secara komplit 8 buku seri Hukum Perdata International Indonesia yang menurut kenyatannya harus diterbitkan tidak kurang dari tiga penerbit.Kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional kami ucapakan terimakasih dan pe…
Pada cetakan ini ada beberapa perubahan dan tambahan, berhubung dengan adanya Undang-Undang No. 14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan, yang menggantikan Undang-Undang No. 19 tahun 1964 dengan judul yang sama dan yang mulai berlaku tanggal 17 Desember 1970 dan juga ada tambahan buku ini mengenai "request-civiel," yaitu peninjuan kembali putusan-putusan pengadilan dalam perkar…
Yurisprudensi di indonesia merupakan sumber hukum, disamping undang-udang (hukum positif), kebiasaan dlsb. yang dimaksud adalah yudisprudensi yang tetap.
Buku ini berjudul Hukum Acara Perdata Indonesia, karena ia adalah hukum positif yang sekarang berlaku di indonesia.
Hukum acara, khususnya Hukum Acara Perdata, tidak berapa mendapat perhatian dari para sarjana hukum kita dibandingkan dengan bidang ilmu hukum lainnya dan tidak pula mendapat tempat yang layak dalam lingkungan pendidikan ilmu hukum.
Materi buku ini merupakan bahasa course material atau bahan pelengkap bagi penunjang materi mata kuliah Hukum Perdata baik untuk keperluan teori maupun praktek.