KUHAP merupakan bagian dari hukum pidana, mencakup seluruh prosedur acara pidana, yaitu mulai dari proses tingkat penyelidikan dan penyidikan, pra penuntutan dan penuntutan sampai pemeriksaan di pengadilan dan pelaksanaan putusan hakim (eksekusi), juga mengatur tentang upaya banding, kasasi dan peninjauan kembali.
Dalam cetakan ini selain diadakan perbaikan atas beberapa istilah hak kewarganegaraan pasal 1 yang kami ganti dengan hak perdata dan istilah persetujuan dalam buku iii yang kami ganti dengan perjanjian yang lebih mantap
Berhubung dengan itu kiranya mudah dimengerti, bahwa hukum perburuan sedang (telah) mengatakan dirinya sebagai salah satu cabang ilmu hukum, yang berdiri sendiri, melepaskan diri dari hukum perdata.
Berdasarkan prinsip pengembangan hukum yaitu pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, peradilan yang bebas dan tidak memihak serta legalitas dalam arti hukum baik formil maupun materiil.