Pada bab Terakhir , penulis mencoba mencatat praktek - praktek yang mungkin oleh sebagian orang dapat diterima sebagai konvensi dalam lingkup sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang berjalan sekarang . Selain itu dicacat pula hal-hal yang kalau seandainya dipraktekkan mungkin berkembang menjadi konvensi . Semuanya sekedar catatan. Apa pada kebutuhan untuk memantapkan sistem ketatanegaraan…
Buku ini ditujukan terutama untuk para mahasiswa yang mengikuti kuliah-kuliah penulis di Fakultas Hukum Universitas islam Indonesia ( UII ) Fakultas Teknologi Industri UII, dan fakultas Syariah IAIN SUnan Kalijaga. Buku ini sudah cukup banyak beredar di dalam masyarakat , sehingga buku ini tidak dapat dipandang mmuat masalah-masalah yang baru, Karena itu, penulis tidak menjadikan buku ini sebag…
Buku inimemuat bahasan tentang pancasila dari sudut pandang yuridis ketatanegaraan, berarti tinjauan yang berpangkal tolak mengenai pancasila dalam UUD 1945. Sebanyak sebelas bab yang termaktub dalam buku ini, agaknya cukup jelas dalam menyingkap perjalanan awal sejarah lahirnya pancasila sampai dibelakukannya pancasila sebagai satu-satunya asas bagi parpol dan golkar maupun ormas yang dikuat k…
Adanya kesadaran yang meningkat ini bukan hanya karena terjadinya proses demokrasi akan tetapi lebih-lebih karena adanya pengaruh pendidikan. Adanya suatu kenyataan bahwa pendidikan mendorong orang berpikir dan oleh karena itu, menjadi bertambah kritis terhadap apa yang berlangsung di sekelilingnya. kenyataannbya demikian itu, tidak dapat dibendung dengan jalan serta cara apa pun
Buku ini sudah cukup beredar di dalam masyarakat sehingga buku ini tidak dapat dipandang memuat masalah-masalah yang baru. Karena itu, penulis tidak dipandang memuat masalah-masalah yang baru. Karena itu, penulis tidak menjadikan buku ini sebagai satu-satunya pegangan dalam kuliah-kuliah yang penulis berikan. Memang, melalui buku ini, penulis mecoba memberikan penekanan-penekanan tertentu terha…
Untuk edisi kedua buku Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945, disamping ada beberapa perbaikan kesalahan cetak, kami sempat memberi tambahan dua bab untuk melengkapi buku ini yaitu BAB V. Tentang Pemilu dan Referendum Dalam Sistem Ketatangeraan Indonesia dan Bab VI tentang Masalah-Masalah Ketatanegaraan.