Yurisprudensi di indonesia merupakan sumber hukum, disamping undang-udang (hukum positif), kebiasaan dlsb. yang dimaksud adalah yudisprudensi yang tetap.
Materi buku ini merupakan bahasa course material atau bahan pelengkap bagi penunjang materi mata kuliah Hukum Perdata baik untuk keperluan teori maupun praktek.
Materi buku ini merupakan bahan course material atau bahan pelengkap atau penunjang materi mata kuliah Hukum Perdata baik untuk keperluan teori maupun praktek.
Materi buku ini merupakan bahan course materi atau bahan pelengkap bagi penunjang materi mata kuliah Hukum Acara Perdata baik untuk keperluan teori maupun praktek.
Seiring dengan pesatnya perkembangan ekonomi islam di indoensia. maka pemahaman komprehensif terhadap aspek hukum yang mengiringi dan menjaga kemurnian kandungan syariah poduk hasil lembaga ekonomi islam menjadi sebuah keharusan bagi mereka yang bergelut di dalamnya
Hukum Perjanjian Islam dirasakan penting, mengingat melalui sistem hukum perjanjian Islam, akan melahirkan transaksi-transaksi bisnis yang terbebas dari unsur-unsur yang dilarang berupa perjudian (maysir), ketidak-jelasan(gharar), suap-menyuap (ryswah), bunga (riba) dan bathil.
Pada cetakan ini ada beberapa perubahan dan tambahan, berhubung dengan adanya Undang-Undang No. 14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan, yang menggantikan Undang-Undang No. 19 tahun 1964 dengan judul yang sama dan yang mulai berlaku tanggal 17 Desember 1970 dan juga ada tambahan buku ini mengenai "request-civiel," yaitu peninjuan kembali putusan-putusan pengadilan dalam perkar…
Buku ini berjudul Hukum Acara Perdata Indonesia, karena ia adalah hukum positif yang sekarang berlaku di indonesia.
Hukum acara, khususnya Hukum Acara Perdata, tidak berapa mendapat perhatian dari para sarjana hukum kita dibandingkan dengan bidang ilmu hukum lainnya dan tidak pula mendapat tempat yang layak dalam lingkungan pendidikan ilmu hukum.
Buku tentang "Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia" yang terdiri dari 8 buku dan telah kami siapkan antara tahun 1960 dan 1968, ternyata terlalu mendetail dan sukar untuk dikuasai oleh para mahasiswa, karena luas bidang materinya yang dibahas.